Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan dan Dua Orang Tersangka Penadahan

oleh


BATAM, BATAMRAYA.COM
 – Tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan inisial ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan berinisial MI dan OP berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol. Andri Kurniawan, SI.K., M.H. Pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Kamis (9/9/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 (lima) Laporan Polisi, 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP), 5 (lima) orang korban dan 5 (lima) orang tersangka yang terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang tersangka penadahan.

“Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 5 (lima) orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama. Yang mana 3 (tiga) orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 (dua) orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan”, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Setelah mereka yakin melakukan tindak pidana pada malam hari, kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban. Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim yaitu diantaranya Handphone berbagai macam merk, kemudian Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban.

Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan Laporan Polisi dari para korban, kemudian dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya kota batam, dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka. Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan, 2 (dua) orang tersangka ini merupakan resedivis pada tindak pidana yang sama.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, Ketiga orang tersangka Curat ini merupakan Residivis dari tindak pidana yang sama dan pemain lama, mereka sangat ahli untuk melakukan tindak pidana Curat. Kelima orang tersangka ini saling bekerja sama yang mana 3 (tiga) orang bertindak sebagai pelaku Curat dan 2 (dua) orang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat terlebih pada situasi Pandemic Covid-19 ini.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa untuk para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara, yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.

“Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.