Diringkus Polisi, Tersangka Penjual Sabu Undur Nikah

oleh

undur nikah jual sabu

Batamraya.com, Bintan – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bintan meringkus tiga orang tersangka yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu saat dibekuk di Jalan Suka Maju Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (22/1) pekan lalu.

Namun, ada kisah menarik dari pengungkapan jaringan narkoba ini. Karena satu dari tiga tersangka berinisial DRA (23) diketahui berencana menikah bulan Maret mendatang.

Akibat perbuatannya, rencana pernikahan tersangka terpaksa diundur sampai proses hukum yang menjeratnya selesai. Beruntung

“Calon mertua dan calon istri juga sudah menjenguk saya, dan menyampaikan kepada saya untuk tabah dan sabar menghadapi semua ini,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengungkap bahwa DRA diamankan karena membawa sabu-sabu yang didapat dari tersangka MM. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MM saat berada disalah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Jumat (25/1) malam.

Namun menurut pengakuan MM, barang haram yang diterimanya didapat dari tersangka IR (33). Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil meringkus IR dikediamannya di Tokojo Kijang, Sabtu (26/1) dini hari.

“Dari tersangka IR, kita temukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu yang disimpan dirumahnya serta alat hisap,”jelasnya.

Hingga kini, ketiga tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda-beda yaitu Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk menjerat para pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.