Direktorat Tipidum Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya ABK WNI di Kapal China

oleh

tsk abk kapal

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Tim gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan WNI ABK Hasan Afriandi (HA) hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Satu tersangka merupakan petinggi di sebuah perusahaan.

“Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 22.00 WIB Tim Satgas Ditpidum Bareskrim Polri telah memback up, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer Kapal Lu Yuan Yu 118 dan TPPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

“Tiga tersangka yang diamankan pertama HA, Direktur Utama PT Hinggar Marine International, dilakukan penangkapan di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Tegal,” imbuhnya.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan PT Mandiri Jaya Makmur. Kedua tersangka itu yakni TA sebagai komisaris dan TS sebagai direktur utama.

“TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Perum Griya Satria, Dampyak, Tegal. Kemudian yang ketiga, TS, Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Jalan Rambutan, Kramat, Tegal,” ucap Brigjen Pol Awi.

Namun dirinya belum membeberkan terkait peran dari masing-masing tersangka. Kini, ketiga tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan penyidik di Polres Tegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polda kepri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku yang diduga menganiaya WNI inisial HA ABK Kapal China Ikan Asing berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118. Pelaku tersebut bernama Song Chuanyun (50).

“Iya benar ditangkap, ditahan di Polda Kepri,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (11/7/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pelaku merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao. Pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020.

Ferdy mengatakan, sejumlah barang bukti disita dari pelaku yakni satu pasang sepatu safety warna hitam dengan bercak cat, satu kunci pas nomor 24, satu tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi. Sambo menambahkan penganiayaan diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana,” kata Ferdy dalam keterangannya.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.