TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Telah berlangsung aksi damai oleh Gerakan Aktivis Kepulauan Riau Tanjungpinang (GRAVIS) di Pengadilan Negeri Tanjung pinang Kepri Jalan Ahmad Km.5 Selasa, (2/8/2016) Pukul 11.00 Wib.
Beberapa Organisasi Masyarakat seperti GRAVIS KEPRI, GAPURA KEPRI, FDM KEPRI menilai ada kejanggalan terkait penangkapan kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang membuat heboh kota Tanjungpinang dilihat dari kasusnya ada beberapa kasus dalam hal ini yaitu pelayaran, penyeludupan, perdagangan, namun yang naik adalah kasus pelayaran sehingga dakwaan yang muncul adalah melanggar UU No 17 tahun 2012 tentang pelayaran pasal 285 dengan ancaman satu tahun penjara atau denda 200 juta.
Setelah kasus ini dilimpahkan ke kajati kepri kasus ini mencuat karna adanya pelepasan kapal KM Karisma indah oleh Kajati Kepri dengan alasan adanya permohonan peminjaman kapal untuk alasan kapal di perbaiki/ docking.
Kasus ini kembali mencuat pada tanggal 26 Juli 2016 terkait adanya penyerangan di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan adanya pelarangan peliputan oleh pihak media di pengadilan Negeri Tanjungpinang dan ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan perbuatan melawan Negara.
Koordinator lapangan Ketua Jainal menjelaskan tuntutan Massa yaitu pertama, Kajati Kepri seharusnya membuat gelar perkara karena dalam pelepasan Kapal KM Kharisma Indah terdapat dugaan permainan oleh pihak Kajati Kepri. Kemudian kedua, Penyeludupan beras, gula, rokok, minuman Alkohol, dan barang-barang bekas merupakan perbuatan melawan hukum harus diadili.
Dan Terakhir meminta kepada tim Ahli mengecek dokumen kapal dan kapal secara factual karena indakasi adanya pemalsuan dokumen surat kapal terkait tonase ( GT ) kapal. Apabila ada pemalsuan dokumen dengan mengurangi tonase ( GT ) maka telah terjadi kecurangan pajak yang merugikan negara.
Dalam Aksi Damai ini melibatkan kurang lebih 15 orang dan pengamanan dari Personil Polres Tanjungpinang, dan Aksi damai, Situasi berjalan dengan aman. (Ev)