Dilarang Ibu Teman Bermain Bersama, Siswa SMP Gelap Mata

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Seorang anak Pelajar SMP kelas 1 ditangkap anggota kepolisian Sektor Tanjungpinang Kota atas tindak pidana penganiayaan, Rabu (1/6/2016) pada pukul 01.30 Wib. 

IMG-20160601-WA0042

Pelaku berinisial MT (14) nekat menganiaya korban yaitu ibu temannya. Berawal dari anak korban yang memberitahu MT bahwa Korban tidak membolehkan anaknya berteman dengan MT.

Kemudian MT merasa dendam sehingga malam harinya sekitar pukul 01.00 Wib MT mendatangi rumah korban di Jl. Sultan Mahmud, Gg. Putat,Tanjung unggat, Kota Tanjungpinang dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dapur, setibanya didalam dapur lalu mengambil pisau yang ada disana, kemudian pelaku masuk kekamar korban yang tidak dikunci pintunya.

Selanjutnya MT menusukkan pisau ketubuh korban berulang kali, sehingga korban terbangun dan melakukan perlawanan dengan cara menendang MT, lalu MT melarikan diri melalui pintu dapur, akibat kejadian tersebut korban mengalami 1 luka tusuk pada rusuk kiri dan 6 luka tusuk pada lengan tangan kirinya.

IMG-20160601-WA0045

Anggota Polsek Tanjungpinang kota menerangkan Pelaku masih di bawah umur telah melakukan penganiayaan yaitu melanggar Pasal 351 KUHP. Dari tangan MT, Polisi menyita 1 bilah pisau dapur yang telah patah dr tangkainya dan 1 bilah pisau yang telah bengkok.

Polisi kini menangani kasus ini berdasarkan Undang undang no. 11 tahun 2012 tentang penyidikan anak melalui Devetsi. MT beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.