BATAM (batamraya.com) – Anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba, Sabtu (26/3/2016) pukul 22.30 Wib.
Tersangka pengangguran berinisial R alias Wn dan Gl berusia 51 tahun asal Sumatera Utara ditangkap anggota Dit Resnarkoba karena diduga memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 1 kotak bungkus rokok.
Tersangka R berhasil ditangkap di Komplek Legenda malaka, Batam Centre . Batam kota.
Anggota Dit Resnarkoba menyita barang bukti yaitu 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 5 gram, 1 KTP , 1 buah handphone, 1 unit motor beat dan 1 lembar STNK.
Selanjutnya masih dilakukan pengembangan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lanjut. (Ev)