Diduga Menculik Anak, Warga Taman Bahagia Berhasil Diringkus Polisi

oleh

culik anak

Batamraya.com, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan NAB (48) yang diduga menculik anak yang berada dalam rumahnya, Jalan Taman Bahagia Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (2/5/2019) pukul 22.00 wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, Indra Jaya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ardian yang mengungkap bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat ibu korban, bahwa sekitar pukul 12.30 wib terduga pelaku datang untuk memesan makanan dan minuman di warung kopi miliknya.

“Tak lama waktu berselang, ketika ibunya ini mencari handphone dan meninggalkan korban yang sedang bermain,” ungkapnya, Kamis (3/5/2019).

Kemudian saat sang ibu korban kembali datang untuk melihat, terduga pelaku pergi menggunakan sepeda motor membawa anaknya yang sedang asyik bermain. Meski sempat mengejar, tetapi terduga pelaku tetap berhasil kabur. Menurut pengakuannya, ibu korban tidak kenal dengan terlapor.

“Terlapor hanya sering nongkrong di kedai kopi mereka,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di jalan Taman Bahagia. Pelaku pun diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Revo warna biru BP 3276 TI yang digunakan untuk membawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 jo 76 F dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Adapun hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya ke dokter psikiater. Pelaku juga diketahui sudah dua kali menikah tetapi keduanya cerai.

No More Posts Available.

No more pages to load.