Diduga Gelapkan BPKB dan STNK Nasabah, Dua Oknum Karyawan BRI Jodoh Dilaporkan ke Polisi

oleh

dua oknum karyawan bri

BATAM, BATAMRAYA.COM – Polsek Batu Ampar menerima laporan terkait dua oknum karyawan BRI Unit Sei Jodoh dilaporkan nasabah atas dugaan penggelapan BPKB dan STNK mobil.

Tulus Riris Tarihoran, warga Taman Putri Fortuna Blok G No 03, Kecamatan Sekupang, melaporkan dua oknum karyawan BRI Sei Jodoh ke Polsek Batuampar pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam laporan Polisi STPL Nomor:STPL /72/V/YAN/2/5/2020, Tulus melaporkan dua oknum ini dikarenakan BPKB dan STNK mobilnya tidak kunjung dikembalikan, setelah melunasi pembayaran kredit pinjaman sebesar Rp 20 juta.

“Kita ajukan pinjaman Rp 20 juta selama 24 bulan dan sudah dilunasi semuanya. Namun hingga saat ini BPKB dan STNK kendaraan belum ada diberikan kepada kami,” kata Tulus di Kantor Pengacara Dermawan Sinurat, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan, kedua oknum yang dilaporkan ini berinsial DS dan MA yang menandatangani tanda terima BPKB dan STNK miliknya. “Kami laporkan atas kasus penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Sementara, kata Tulus, pelunasan pinjaman tersebut dilakukan pada 16 Maret 2020, dan pada hari itu juga pihak BRI melayangkan surat pemberitahuan pelunasan kredit pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Unit BRI Sei Jodoh, Dhonni R. Wirdhwan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Reza Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan nasabah terhadap dua karyawan BRI Unit Sei Jodoh tersebut. “Sudah kami terima laporan polisinya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sumber: Batamtoday

No More Posts Available.

No more pages to load.