Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tujuh orang pengedar diduga Narkotika jenis Shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dilima lokasi berbeda TKP Kabupaten Bintan, Rabu (31/10/18) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK mengatakan ketujuh tersangka tersebut ditangkap secara bergiliran oleh Satresnarkoba Polres Bintan saat melancarkan aksinya.
Adapun tempat penangkapan ketujuh tersangka tersebut diantaranya Jln.Hangtuah samping kantor kelurahan Tanjung Uban kota, Jln Hang Tuah gang taqwa Tanjung Uban kota, Kp.Raya Tg Uban, Jl.Diponegoro Kp.Jeruk Tanjung Uban dan Halte Bus Simp. RSU Busung.
AKBP Boy menerangkan modus operandi tersangka tersebu dikendalikan dikendalikan oleh Napi di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang. Ditemukan barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu , alat bong, plastik bening, mancis, gunting, beberapa handphone dan sejumlah uang.
“Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”ujar AKBP Boy.