Dalam 2 Hari Sat Narkoba Polres Karimun Berhasil Bekuk 5 Pengedar Sabu

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Sat Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana Narkotika, Selasa (16/8/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini, S.ik menerangkan, penangkapan kelima tersangka tersebut hasil dari pengembangan pada hari Senin (15/8/2016) sekira pukul 20.00 Wib pada tersangka berinisial ES di Gang Andalas Kel.Tebing Kec.Tebing.

Tersangka ES terbukti membawa dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu berjumlah 3 paket besar  yang di bungkus dalam plastik bening dan di simpan dalam kotak rokok Sampurna mild.

“Dari hasil interograsi 3 paket narkoba jenis sabu tersebut didapati dari temannya dan Anggota Sat Narkoba Polres Karimun langsung melakukan pengembangan secepat mungkin.” Ungkap Kapolres Karimun

IMG-20160816-WA0026

Kemudian dengan alasan memesan sabu kepada temannya, tersangka AP mengantarkan sabu ke daerah perumahan Danau Indah Pelipit kecamatan Karimun dan langsung di amanakan 1 orang tersangka membawa dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti ditangan tersangka AP adalah 2 paket besar yang di bungkus dengan plsatik bening dan lilit dengan lakban warna kuning dan hitam yang di simpan dalam kotak Staple warna hijau, barang bukti di temukan di dalam saku celana dibagian belakang sebalah kiri.

Selanjutnya dilakukan intrograsi oleh anggota Sat Narkoba Polres Karimun, tersangka AP mengaku disuruh oleh Bi mengantar pesanan (barang bukti) tersebut ke Perumahan Danau indah untuk diserahkan kepada ES.

IMG-20160816-WA0029

Kemudian dilakukan pengembangan dengan hasil pada Kesokan harinya, Selasa tgl 16 Agustus 2016 sekira pukul 11.15 wib bertempat di Simpang perumahan Danau indah telah di amankan 2 orang tersangka yang di duga merupakan jaringan sindikat narkoba So dan Ai, 2 tersangka tersebut mengakui  merupakan ABK suruhan untuk mengambil/menjemput (Kurir pengutip uang) uang hasil transaksi Narkoba kerumah ES.

IMG-20160816-WA0027

Pengembangan berlanjut hingga pukul Selasa 12.00 Wib bertempat di kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun telah di amankan Bi. Dalam kasus pengedaran narkoba ini, Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti  5 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 18,5 Gram, 1 unit timbangan digital merk Constant, 8 unit Handpone, dan sejumlah uang di Polres Karimun untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.