BATAM (batamraya.com) – Anggota Polres Karimun berhasil menangkap tersangka kasus pencurian, Senin (2/5/2016).
Singkat kejadian pada tanggal 20 maret 2016 korban dan tersangka datang dari malaysia menginap di hotel Century 3 hari kemudian pada sekitar jam 17.00 Wib, korban mengetahui bahwa perhiasan dan hp yang ada dalam tas tersebut hilang dan setelah dihubungi hp tersangka yang merupakan teman korban tersebut sudah tidak aktif.
Korban melaporkan kejadia tersebut ke polisi dan polisi melakukan penyelidikan melalui pelacakan kode IMEI pada nomor hp milik korban didapati bahwa tersangka sering mnghubungi seseorang yang berada di wilayah kecamatan meral dan berdasarkan pengembangan, Informasi diketahui yang sering dihubungi adalah perempuan berumur 36 tahun.
Polisi menemui dan menginterogasi saksi diketahui bahwa saksi pernah di ajak kencan selama 3 hari oleh tersangka dan pernah diminta untuk menjual perhiasan. Perhiasan tersebut berhasil dijual senilai 19 juta kemudian saksi mengantar tersangka ke Bandara di Tebing untuk berangkat ke Pekanbaru.
Untuk menyiasati tersangka, Saksi diminta untuk menghubungi tersangka dan mengatakan akan menyusul ke Pekanbaru. Pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 Tim membawa saksi berangkat ke Pekanbaru, pada saat tersangka menjemput saksi, saat itu sekitar jam 16.00 wib polisi langsung menangkap tersangka berinisial Ro (25) warga kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Polisi menyita hasil pengembangan yaitu barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Hijau diduga dibeli dari hasil pencurian tersangka dan sebentuk Cincin, HP Samsung Note2 serta buku Tabungan BRI milik tersangka.
Saat ini Tim dar polres Karimun berkoordinasi dengan Polsek Rumbai untuk menitipkan tersangka dan rencananya hari ini akan dibawa ke Polres Karimun. (Ev)