BATAM, BATAMRAYA.COM – Pemerintah Kota Batam memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa sekolah hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam perubahan surat edaran Wali Kota Batam nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Batam.
Dalam surat yang diteken Wali Kota Batam HM Rudi tersebut disampaikan sejumlah poin seperti tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
Proses belajar di rumah dengan rincian, tanggal 14 – 23 April 2020 libur tanggal darurat Covid-19 (KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
Kemudian, tanggal 24 -25 Apri libur awal Ramadan dan dilanjutkan dengan tanggal 27 – 30 April pesantren Ramadan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Lalu, 4 – 20 Mei libur tanggal darurat Covid-19 (KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah). Tanggal 22 – 30 Mei libur sebelum dan sesudah Lebaran.
KBM dengan metode konvensional atau tatap muka kembali dilakukan pada 2 Juni 2020.
Surat tersebut juga mengingatkan tenaga pendidik/kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta melarang mudik atau bepergian ke luar daerah.
Bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai surat edaran Wali Kota Batam nomor 13 tahun 2020.