Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang Imbau Masyarakat Terkonfirmasi Covid-19 Isolasi Terpadu di Hotel Lohas

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Polres Tanjungpinang terus menghimbau masyarakat untuk menjalani karantina mandiri bagi yang terkonfirmasi Covid-19, Jumat (18/06/2021).

Sesuai peraturan Walikota Tanjungpinang No. 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di kota Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang menghimbau Kepada masyarakat kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, agar melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas, Jl. Wisata Bahari km.23, Toapaya Asri Bintan

Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan  berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Humas Polres Tanjungpinang di Hotel Lohas yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, diketahui bahwa masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 yang melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas menyampaikan bahwa mereka dalam keadaan baik.

“Salah satu pasien yang dikarantina juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut karena segala fasilitas, baik tenaga kesehatan, Obat/vitamin, sarana olahraga, serta Makanan dan Snack yang cukup”, terangnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala yang ringan agar melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas dengan fasilitas lengkap yang telah disediakan oleh pemerintah kota Tanjungpinang.

“Harapannya, agar kita bersama mendukung program pemerintah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang”, tutup Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.