Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Satbinmas Polres Bintan Beri Sosialisasi

oleh

karhutla bintan1

BINTAN, Batamraya.com – Cuaca kemarau yang berdampak pada rentannya kekeringan lahan baik kebun maupun hutan yang ada  di Kabupaten Bintan terhadap api hingga dapat menyebabkan kebakaran, personil Sat Binmas Polres Bintan memberi himbauan akan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).

Dalam hal ini, Bripka Eko Irdoyo didampingi Brigadir Khaidir memberi sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada karyawan Perkebunan Desa Penaga Kabupaten Bintan, Kamis (8/8/2019).

Bripka Eko mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam rumusan Pasal 98 bahwa pelaku karhutla diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar.

Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Brigadir Khaidir juga menghimbau kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran serta menghimbau warga Desa Penaga khususnya yang memiliki kebun untuk peka terhadap lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.