Budi Karya: Pejabat Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi Tidak untuk Mudik

oleh

menhub budi karya

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik nggak boleh,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya juga mencontohkan dirinya yang diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, tetapi tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi nggak mudik,” tegasnya.

Budi menjelaskan pernyataan tersebut merupakan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menegaskan mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat, karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

Penjabaran tersebut, kata dia, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memintakepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi. Kami akan melakukan segala effort (usaha) agar PTASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau, yangbisa dijangkau dengan kapal,” katanya.

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir ‘Allahu Akbar’ dan ungkapan syukur ‘Alhamdulillah’ dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.