BINTAN (Batamraya.com) – Di era perkembangan teknologi dan informasi saat ini, penggunaan media sosial kerap dijadikan sarana untuk saling berbagi informasi. Namun, untuk menghindari penyalahgunaannya, setiap pengguna harus meneliti terlebih dahulu sebelum memposting suatu kabar. Jangan sampai informasi yang belum tentu kebenaraanya tersebar luas yang bisa saja meresahkan warganet.
Menanggulangi adanya penyebaran informasi hoax, berbagai pihak sudah menyuarakan untuk memerangi penyebarannya. Salah satunya Subden 2 Detasemen A Pelopor yang menggandeng Bank BNI, bersama mendeklarasikan diri untuk memerangi hoax, Rabu (2/5/2018) di KCP. Bank BNI Tanjung Uban, Bintan-Kepulauan Riau.
Kasubden 2 Detasemen A Pelopor IPTU M. Arsha, S.I.K mengatakan, penyebaran berita hoax sudah diatur dalam undang-undang ITE beserta sanksinya. “Kami himbau kepada masyarakat untuk bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial, bukan untuk menyebar ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan,” jelasnya. Menurut Kasubden, sedikit saja masyarakat menanggapi informasi hoax, maka dampak kerugian bisa meluas.
Dalam kesempatan tersebut, telah ditanda tangani kesepakatan yang tertuang dalam deklarasi anti hoax antara Subden 2 Detasemen A Pelopor dan Bank BNI. Dengan harapan bisa mengedukasi masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax sehingga pengguna medsos bisa selalu melakukan cek dan ricek dalam membagikan sebuah informasi.