BP Tapera: Penerima Manfaat Tapera Bisa Dapat KPR dengan Bunga 5 Persen

oleh

tapera

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan penerima manfaat Tapera akan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga kredit sebesar 5 persen. Angka itu sama seperti yang diberikan dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pihaknya sengaja memberikan bunga rendah kepada penerima manfaat program Tapera demi meringankan beban masyarakat. Dia mengklaim suku bunga yang ditawarkan program Tapera lebih rendah dari rata-rata suku bunga bank komersial sekitar 5,5 persen.

“Tapera ini sifatnya gotong royong. Kami harapkan bisa berikan suku bunga rendah, acuannya 5,5 persen. Suku bunga di bawah benchmark komersial. Kami 5,5 persen persis seperti FLPP,” ungkap Adi dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Ia menjelaskan tak semua peserta bisa mendapatkan manfaat dari program Tapera. Adi memaparkan dana Tapera hanya bisa dimanfaatkan bagi mereka yang belum memiliki rumah

“Ini bagi yang belum punya rumah termasuk mereka yang masuk sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Adi.

Untuk itu, Adi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menentukan batas golongan MBR. Dengan begitu, tak ada kesalahan dalam menyalurkan dana Tapera.

Selain itu, penerima manfaat juga harus mempunyai masa kepesertaan minimal 12 bulan. Adi bilang aturan lebih detail nantinya akan diatur oleh BP Tapera.

Sementara, peserta yang tidak masuk kategori penerima manfaat bisa mencairkan dana yang selama ini dibayar setiap bulan kepada BP Tapera. Pencairan bisa dilakukan pada akhir kepesertaannya.

Diketahui, peserta Tapera wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari total gaji. Namun, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5 persen dan sisanya sebesar 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sumber: CNN Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.