Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Imei HP Anda Sekarang!

oleh

cek imei

BATAMRAYA.COM – Pemerintah kini resmi memberlakukan pemblokiran telepon seluler black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Aturan yang diberlakukan merupakan garapan dan dijalankan bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Awalnya, aturan ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019 lalu. Namun, karena satu dan lain hal akhirnya dibatalkan.

Regulasi blokir ponsel BM via IMEI resmi ditandangani pada 18 Oktober 2019 pada akhir masa jabatan periode pertama Presiden Joko Widodo. Implementasinya berlaku enam bulan setelah resmi ditandatangani.

Segala persiapan infrastruktur, regulasi, dan sosialisasi sudah dilakukan oleh tiga kementerian. Misalnya, Kominfo membuat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI yang telah disahkan dan berlakukan pada tanggal 18 April 2020.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menjelaskan regulasi IMEI ini hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Pengguna perangkat HKT yang sudah diaktifkan atau dihubungkan dengan jaringan operator seluler lokal (SIM card terpasang) sebelum tanggal 18 April, masih bisa digunakan alias tidak terblokir lagi di masa depan.

“Sampai tanggal 18 besok (hari ini) semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat, kita tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” terang Ismail.

Sementara perangkat HKT ilegal yang diaktifkan di atas 18 April, tidak akan bisa terhubung ke jaringan operator seluler lokal sehingga tak bisa internet, telepon, dan SMS. Namun begitu, perangkat ini masih bisa konek Wi-Fi untuk mengakses internet.

Apabila ponsel BM yang sudah lama digunakan tetap terblokir, padahal sudah terhubung dengan jaringan operator lokal, akan menjadi tanggung jawab pihak operator seluler. Pihak operator akan mendaftarkan ponsel BM lama ke dalam database IMEI Kemenperin agar kelak bisa dipakai.

Wakil Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Merza Fachys, meyakinkan pengguna ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan operator di Indonesia, tidak akan merasakan perubahan. Mereka masih bisa menikmati layanan dengan normal sesudah aturan berlaku.

“Kita jamin sampai tanggal 17 dan melewati 18 April pukul 00.00 itu masih bisa menikmati layanan kami operator. Tidak ada satu pun yang akan mengalami perubahan. Kalau ada, kita sudah menyiapkan perpindahan database IMEI sebaik mungkin. Kita bersihkan satu per satu sehingga sistem akan tuntas sempurna,” jelasnya.

Jika ditemukan ada ponsel BM lama yang tidak bisa konek ke jaringan operator seluler, kemungkinan besar data IMEI-nya tidak tersinkronisasi dengan database IMEI yang dimiliki Kemenperin.

No More Posts Available.

No more pages to load.