Batamraya.com – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap tersangka kasus pencurian berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban pada tanggal 30 April lalu. Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Karimun membuahkan hasil. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (6/5/18) sekira pukul 21.00 Wib di Pintu Air Kolong Bawah.
Sebuah rumah warga Kampung Harapan Kec. Tebing Kab. Karimun berhasil dibobol maling dan mengambil 4 unit Handphone yang diletak korban dilantai kamarnya.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yakni 1 unit handphone merk VIVO gold, 1 unit handphone merk Xiomi redminote 5A, 1 unit handphone Merk Samsung android warna putih, 1 Unit hanphone samsung android warna hitam, 4 unit handphone Nokia Senter, 1 unit handphone Fleksy warna orange, 1 buah Playstation 2, 1 buah headset, 4 buah Stik playstation, 1 buah jam tangan dan uang sejumlah Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah).
Menurut Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karimun Ipda Ade Andini barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil pencurian di 13 TKP lainnya. “saat ini kasus masih dalam pengembangan dan pelaku beserta barang bukti di bawa dan di amankan di polres karimun.”ungkapnya.
Dari pengakuan korban, ia lupa mengunci pintu rumahnya dan terbangun pada pukul 03.00 wib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.665.000 (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).