ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinsial HS (42). Ia diketahui menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Adapun diamankannya HS di Desa Sedak, Kecamatan Siantan Timur, atas laporan keluarga Bunga (15), bukan nama sebenarnya, yang menjadi korban pencabulan.
“Kita menerima laporan dari keluarga korban, Minggu (10/5/2020), dan kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya HS kita amankan dan tahan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius Silaen, Senin (11/5/2020).
Kasat menjelaskan, modus HS untuk memuluskan aksi bejatnya kepada Bunga, karena Bunga kerap dimasuki roh halus, satu-satunya cara untuk menghilangkan gangguan dari roh halus yaitu bersetubuh.
“Modus itu berhasil merayu Bunga, dan kejadian itu dimulai sejak Agustus 2019 lalu dan persetubuhan HS dan Bunga terakhir terjadi pada Februari 2020 lalu. Namun gangguan roh halus itu masih tetap terjadi, dan Bunga akhirnya merasa tertekan akan kejadian itu dan menyampaikan kepada orangtuanya. Mendapat keterangan Bunga, keluarga korban langsung membuat laporan,” terang Julius.
Selanjutnya terhadap Bunga, Iptu Julius menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan visum kepada Bunga di RSUD Tarempa untuk menambah unsur peristiwa tindak pidana. Atas kejadian tersebut, HS terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.