Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Ekstasi, Polisi Amankan J

oleh

ekstasi-ribuan.jpg

BATAM, BATAMRAYA.COM – Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (9/1/2019) lalu sekitar pukul 09.00 wib.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang berinisial J (28) di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional.

“Pelaku baru tiba dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut dan kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Susila, Selasa (14/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 bungkusan makanan yang isinya berupa narkoba jenis ekstasi. Pelaku kemudian langsung dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Pada kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S O M Pardede mengatakan, perbuatan pelaku melanggar pasal 113 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun.

“Untuk pengembangan sementara masih kita dalami. Dari pengakuan tersangka, dia adalah kurir dari barang tersebut dan barang ini akan dibawa ke Jakarta. Meski demikian, kami masih tetap menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.