BB Seberat 892,44 Gram Sabu Dimusnahkan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu seberat 892,44 gram di depan ruang Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (12/3/2018).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan anggota Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di Pintu Keluar Panbill Mall Mukakuning Kota Batam terhadap Seorang pria berinisial Mr (29) pada tanggal 13 Februari 2018.

WhatsApp Image 2018-03-12 at 12.37.23

Mr berhasil diringkus Polisi saat menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus plastik bening dengan total berat 981 gram.

Pada pagi ini, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 892,44 gram sabu, sebagian sisa sabu seberat 76,56 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan 12 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Pemusnahan dipimpin Kabag Bin opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Charles P. Sinaga didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kepri kemudian disaksikan pengacara, Tersangka dan Awak Media.

WhatsApp Image 2018-03-12 at 12.34.47

Atas perbuatannya, Mr dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati atau seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.