Bawa Kabur Anak Dibawah Umur ke Pematang Siantar, Polisi Amankan Sang Paman

oleh

mengambil alih hak asuh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tersangka inisial JGP 48 tahun diamankan dirumahnya Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence Kota Batam pada 4 Desember 2019. Hal ini diungkapkan saat gelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (10/12/2019).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Kejadian bermula dari tersangka yang menjanjikan pertemuan  dengan korban ibu MH dan BM di Kepri Mall dengan diimingi akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan memberikan jam tangan. Tersangka selanjutnya membawa tersangka ke Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melapor pada tanggal 1 Desember 2019. Dan didalam waktu singkat pada tanggal 4 Desember 2019 kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Kepri.

Korban merupakan anak dibawah umur berusia 8 Tahun inisial BM yang merupakan putra pertama ibu MH, yang bersangkutan merupakan anak Yatim dan diasuh oleh ibunya sendiri. Tersangka pun merupakan adik dari almarhum suami ibu MH.

“Adapun setelah menerima laporan dari Ibu MH, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dengan pencarian kesemua tempat, baik di Kepri Mall dan pusat perbelanjaan lainnya,” ungkap Wadirreskrimum Polda Kepri.

Lanjutnya, sebab korban merupakan seorang anak dibawah umur yang wajib dilindungi dan sudah lebih dari satu hari dikuasai oleh tersangka, Tim kemudian melakukan koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

Dari hasil penyelidikan didapatkan alamat tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah berada di wilayah Siantar, Sumatera Utara. Setelah tersangka berhasil diamankan, terhadap anak tersebut selanjutnya dikembalikan ke orang tuanya.

Barang Bukti yang diamanakan 1 lembar asli Akta Kelahiran korban, satu lembar Asli KK, 1 satu bundel Asli Salinan Putusan Pengadilan Agama, dua unit handphone milik tersangka, dan satu buah CD yang berisi rekaman CCTV Di beberapa tempat, dimana pelaku melakukan rangkaian tindak pidana.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 330 ayat 1 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan,” tutupnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.