BATAM, BATAMRAYA.COM – Gelombang kedua kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dimulai pada hari ini, Kamis (21/5/2020). Ada sekitar 293 Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air dari Malaysia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan kepulangan para WNI tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 wib dan pukul 12.00 wib menggunakan dua kapal. “Mereka pulang melalui pelabuhan Batam Centre,” ujar Jefridin, saat memimpin rapat kepulangan WNI di Panggung Engku Putri, Rabu (20/5/2020).
Lebih lanjut, kata dia, para WNI yang tiba dari Malaysia itu nantinya akan diperiksa sesuai protokol kesehatan. Selain itu juga setiap WNI itu akan menjalani pemeriksaan swab.
“Kemudian mereka akan menjalani karantina, dites swab, tidak lagi rapid test,” katanya.
Selama menunggu hasil swab keluar, semua WNI yang dipulangkan akan menjalani karantina di Batam. Namun untuk lokasi mereka, pihaknya belum memutuskannya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran, setiap WNI dan WNI yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.
Jika syarat itu tidak dipenuhi, kata dia, bagi WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test. Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.
“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia. Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR tersebut harus dikeluarkan oleh negara asalnya.
“Surat yang dikeluarkan itu memiliki jangka waktu tertentu, yaitu 7 hari,” pungkas Achmad.
Sumber: Batamnews