Barang Bukti 12 Ton Bahan Obat Terlarang Dimusnahkan, Kapolda Kepri Awasi Peredaran Obat

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Sebanyak 12 Ton atau 12.000 Gram Bahan Obat Terlarang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di PT. Desa Air Kargo Kabil Batam, Selasa (21/11/2017) Siang.

Dalam Press release Pemusnahan Barang Bukti Bahan Obat Terlarang Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH selaku pemimpin pemusnahan tersebut menerangkan Bahan Obat Terlarang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan terhadap 6 tersangka pada tanggal 2 September lalu oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, SH, SIK atas dasar LP Nomor : LP – A / 21 / 2017 / SPKT-KEPRI Tanggal 02 September 2017 di Jl. Sribayintan tepatnya didepan PT. Murti Transindo Kijang Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur.

WhatsApp Image 2017-11-21 at 1.02.44 PM

“Terdapat 6 tersangka yang terlibat dalam penyitaan barang bukti seberat 12 Ton Bahan Obat Terlarang kini dalam penahanan. ” Jelas Kapolda Kepri.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut ditemukan di dalam 2 unit Lori terdapat drum yang berisikan serbuk putih diduga Bahan Obat Terlarang saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama BN, kemudian dilakukan interogasi terhadap BN selaku pembawa barang dan mengaku barang tersebut adalah bahan baku obat dan terdapat 1 unit lori yang berada di tanjung uban. Setelah BN ditangkap kemudian rekannya LS, ES dan BA di Batam. Satres Narkoba Polres Bintan kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS dan MA dilakukan di Jakarta.

Barang bukti yang di sita keseluruhannya sebesar 12.000.000 Gram atau 12 Ton dengan rincian 480 drum berwarna biru dengan jumiah keseluruhan 12.000.000 gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram.

WhatsApp Image 2017-11-21 at 1.03.02 PM

“Setelah menjalani proses penyelidikan barang bukti sebanyak 12 Ton atau 12.000.000 Gram tersebut mendapatkan surat untuk Surat Penetapan Dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang NO : 3 / PEN . PID.SUS / 2017 / PN. TPG, Tanggal 02 November 2017 Tentang Ketetapan barang sitaan A.N BN Dkk.” Ungkapnya.

Jumlah Bahan Obat Terlarang yang dimusnahkan adalah 11.923.499 gram, disisihkan 500 gram untuk penelitian ke Bpom Kepri, 113 Gram untuk penelitian di BNNP kepri, 158.1 gram untuk dikirim ke puslabfor polri cabang Medan dan 150  gram untuk pembuktian dipengadilan.

WhatsApp Image 2017-11-21 at 1.02.30 PM

Dihadapan Kapolda Kepri, Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri, Kajari Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kasat Pol PP Prov. Kepri, Kapolres Bintan, ke-6 tersangka dan para awak media Barang bukti Bahan Obat Terlarang dimusnahkan menggunakan Inceneratir yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasil pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.

Kapolda Kepri mengungkapkan bahwa salah Satu Jenis Bahan Baku yang diamankan yakni Carisoprodol, merupakan Bahan Baku Obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah Viral yang sudah memakan korban jiwa d1 Daerah Kendari-Sulawesi Tenggara.

WhatsApp Image 2017-11-21 at 1.02.40 PM

Para tersangka kini dikenai Pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Saya tegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan terus melawan tindak pidana Bahan Obat Terlarang dan saya himbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan sembarangan.” Pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hiduo Kota Batan, Kepala Bea dan Cukai, Para penasehat hukum, dan pimpinan PT. Desa Air Cargo.

No More Posts Available.

No more pages to load.