BATAM (batamraya.com) – Jajaran Polresta Barelang dan Polda Kepri menindak semua lokasi yang dijadikan sebagai Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam, Kamis (24/3/2016).
Polisi melakukan penutupan & penyegelan terhadap lokasi diduga terdapat penyalahgunaan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dan diduga ada praktik perjudian.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH memerintahkan semua anggota kepolisian daerah Kepulauan Riau tersebar di berbagai wilayah di Batam.
Untuk wilayah Batu Ampar, 5 Tempat Gelper yang ditutup yaitu, STZ, SLAMDUNK, MGM, SPZ 1 & SPZ 2 dan Indah Zone.
Kemudian wilayah Lubuk Baja ada 13 Tempat yaitu, Gelper Game House 21, CityWalk, City Counter, The Reds, Game Zone Centre, Hollywood Game, Masindo Zone, Golden Game, Three Kingdoms, Nagoya Fantasi, Ocean Game, Sky 88 Game dan DC zone.
Wilayah Batam Kota terdapat 4 Lokasi yaitu , Taras Zone, Astar zone, Botania 1, Botania 2
Wilayah Batu Aji ada 2 Tempat yang ditutup yaitu Komp. Mitra Mall dan Komp. Panindo
Wilayah Sei Beduk Lokasi di kampung Aceh ,wilayah Sekupang Stc 1 dan Stc 2, wilayah Sagulung yaitu Top 100, SP Plaza, Pasar Sagulung dan terakhir untuk wilayah Bengkong adalah Shopping Center Bengkong
Jumlah lokasi yang dilakukan penutupan dan penyegelan oleh pihak kepolisian yaitu total 31 (Tiga Puluh Satu) lokasi.
Selanjutnya, Polisi akan melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha Gelper tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak BPM-PTSP untuk dilakukan proses verivikasi. (Ev)