Bakar STNK dan Banting Motor Pacar Saat Ditilang, Adi Saputra Resmi Ditahan Polisi

oleh

adi saputra1

Batamraya.com, Jakarta – Adi Saputra (20), seorang pria yang viral karena aksinya membanting, mencabik, dan memukul motornya dengan menggunakan batu kini resmi jadi tahanan Polisi. Hari ini, Polres Tangerang Selatan pamerkan rilis kasusnya dihadapan publik, Jumat (8/2/2019).

Bertempat di Mapolres Tangerang Selatan, Adi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penadahan. Dalam rilis kasus tersebut, Adi mengenakan baju tahanan kaus berwarna oranye bernomor 31. Adi juga menunduk serta diapit oleh dua polisi bersenjata.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan sebelumnya mengatakan pelat nomor motor Adi diduga kuat palsu. Ferdi juga mengungkap telah melakukan cek fisik terhadap motor Adi itu.

adi saputra

Pada hari Kamis (7/2/2019), Adi langsung viral di media sosial karena aksinya yang direkam warga tampak sedang membanting-banting motornya dikawasan BSD, Serpong, Tangsel karena tidak terima ditilang polisi. Tak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Dilansir, Adi diberhentikan lalu ditilang oleh Polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, ternyata Adi juga tidak memiliki SIM dan STNK.

Ferdy juga menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Meski dijerat terkait pasal penadahan, Ferdy tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian dan apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.

No More Posts Available.

No more pages to load.