Batamraya.com – Beredarnya informasi tentang adanya seorang mahasiswa Papua di Surabaya yang meninggal dunia akibat dipukul oleh aparat TNI-Polri adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Foto tersebut adalah foto korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di TKP laka lantas, di Jalan Trikora tepatnya di depan TK Paut DOK V Atas Distrik Jayapura Utara, Selasa (19/2) pukul 07.30 WIT.
Penyebar berita HOAX akan dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.