Aturan Drop Off Sudah Mulai Diberlakukan, Masyarakat Apresiasi Tindak Tegas Polda Kepri

oleh

12bebas-parkir-bandara

Batamraya.com – Penindakan yang dilakukan Polda Kepri pada hari Selasa (16/10) yang menjaring empat orang pegawai parkir di sejumlah mall di Batam yang tak menerapkan Peraturan Parkir, kini direspon langsung sejumlah objek vital salah satunya Bandara Intenasional Hang Nadim, Kamis (18/10).

Pada mesin parkir gerbang masuk bandara kini tertulis pamflet “Berdasarkan PERDA NO 3 Tahun 2018 tentang tarif parkir, Drop Off 15 menit free”. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso.

Pihaknya telah memasang dan menerapkan Perda No.3 Tahun 2018 sejak pukul 08.00 wib sejak Kamis (18/10/18).

Penegakan Perda no 3 tahun 2018 dilakukan Polda Kepri,  memberikan respon positif di seluruh kawasan parkir di Batam. Beberapa kawasan yang selama ini belum melaksanakan kini menyebarkan pamflet tentang aturan Drop Off.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo menyambut baik aturan Drop Off ini diterapkan di seluruh kawasan parkir di Batam.

“Penangkapan yang kami lakukan ini diharapkan menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Baca juga :

(https://batamraya.com/polda-kepri-ott-pengelola-parkir-tak-taati-aturan-drop-off-15-menit/)

Respon cepat Polda Kepri atas pelanggaran Perda ini, menurut Hernowo setelah Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto menerima masukan dari masyarakat dan segera ditindak lanjuti Hernowo.

Penindakan tegas pihak Kepolisian terhadap pengelola parkir yang tidak menerapkan aturan tersebut kemudian menuai apresiasi dari masyarakat. Masyarakat mulai melihat langsung aturan Drop Off 15 menit sudah mulai diberlakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.