BATAM (Batamraya.com) – Melihat adanya tingkat kerawanan dan ancaman pada tahap penetapan nomor urut paslon tersebut, AKBP Ardiyanto Tedjo B,SH,SIK,MH selaku Kaporles Tanjung Pinang akan memperketat pengamanan dengan meminimalkan kerawanan dengan cara selalu siaga di lapangan.
Dengan menerjunkan 165 Personel Polres Tanjung Pinang dan 90 personel BKO Polda Kepri akan dikerahkan dalam pengamanan dalam tahapan penetapan nomor urut paslon yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 – 13 Februari 2018 nantinya.
Ketahui kerawanan apa saja yang terjadi pada tahapan penetapan nomor urut paslon yaitu :
1.Gesekan antar masa Pendukung
persaingan yang ketat antar kandidat dan dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu calon dapat menimbulkan gesekan antar masa pendukung. Beberapa aktor yang akan terlibat konflik tak lain adalah pendukung masing-masing kandidat, pendukung melawan penyelenggara dan pendukung melawan pemerintah. Hal ini bisa menyebabkan konflik kekerasan atau anarkis
2.Pengrusakan Kantor KPUD
Demo yang berakhir ricuh biasanya terjadi bila masa pendukung masing-masing kandidat menganggap penetapan dari Komisi Pemilihan Umum dianggap tidak adil. Hal ini mengakibatkan masa pendukung menjadi anarkis hinggamelakukan pengrusakan terhadap kantor KPUD.
3.Gugatan dari pihak yang tidak menerima hasil pengumuman nomor urut
Gugatan dari pihak yang tidak menerima hasil pengumuman nomor urut tentunya akan menimbulkan gesekan yang menyebabkan kericuhan antar masa pendukung. hal ini tentunya bisa terjadi kembali pada Pilkada 2018 ini.
4.Terjadinya Lakalantas
Aktivitas berkendara tak bisa lepas dari bahaya kecelakaan karena itu merupakan resiko yang harus dihadapi oleh setiap orang. Ramainya masa pendukung yang akan mengikuti tahapan-tahapan Pilwako 2018 Tanjung Pinang bisa berujung pada terjadinya lakalantas jika tida adanya kesadaran dalam menaati peraturan lalu lintas.
Adapun langkah – langkah antisipasi kerawanan dan ancaman yang akan dilaksanakan Polri sebagai berikut :
1.Mapping kantong-kantong dan tokoh dari masing-masing pasangan calon
2.Pengamanan terbuka dan tertutup dikantor KPUD
3.Koordinasi intensif dengan penyelenggara KPUD dan Panwaslu
4.Pengaturan arus lalu lintas diseputaran KPUD