BINTAN, BATAMRAYA.COM – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Polres Bintan melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lengkuas Polsek Bintan Timur Bripka Indra Laksmana, S.H., pada Senin (17/01/22).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. Menjelaskan bahwa saat ini sudah beberapa kali terjadinya kebakaran Hutan dan lahan dan belum diketahui penyebab kebakaran tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara walaupun tidak ada korban jiwa namun sudah membahayakan jiwa dan materi.
Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berperan aktif memberikan himbauan kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar.
Selain dari pada memberikan himbauan secara langsung juga dipasang spanduk himbauan dengan harapan masyarakat mengerti bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Milyar.
Kami polres Bintan tidak bisa bekerja sendiri namun perlu kerjasama dengan stake holder lainnya untuk mengantisipasi masalah kebakaran karhutla tersebut “Kami bukan Superman Tapi Kita adalah Supertim”. Tak lupa Kapolres berpesan apabila menemukan atau adanya kejadian kebakaran hutan ataupun lahan agar sesegera mungkin menginformasikan kepada Polisi terdekat agar dapat dicegah meluasnya kebakaran tersebut, Tutup Akbp Tidar.