Anies Resmi Terapkan PSBB di DKI Jakarta Mulai 10 April 2020

oleh

anies baswedan

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4/2020) malam.

Pengumuman tersebut disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

Dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020) malam, menyampaikan bahwa DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi,” ujar Anies.

Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.

Sebelumnya, Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.

Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Terawan mempertimbangkan sejumlah hal seperti data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta dan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.

Ia berharap ada aturan yang jelas soal pemberian bantuan tersebut setelah PSBB dikabulkan Menteri Kesehatan.

“Biar ngatur secara teknis ketentuan PSBB sudah sangat jelas itu,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono kepada CNNIndonesia.com, Selasa siang.

Mujiyono mengatakan dari data yang dimiliki oleh DKI, ada sekitar 3,7 warga Jakarta yang dikategorikan berpotensi menerima bantuan. Sebanyak 1,1 jutanya adalah warga yang memang sudah mendapatkan bantuan dari Jakarta rutin dan sebanyak 2,6 juta penduduk terdata sebagai penduduk rentan miskin.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200407152446-20-491265/anies-resmi-terapkan-psbb-di-dki-jakarta-jumat-10-april-2020?utm_source=line&utm_medium=news&utm_campaign=partnership

No More Posts Available.

No more pages to load.