BINTAN, BATAMRAYA.COM – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan seorang pria WNA ( Warga Negara Asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria WNI (Warga Negara Indonesia) yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Jum’at (3/6/22).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing, SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson yang dihadiri para awak media.
Kapolres Bintan menyampaikan : “Saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian / imigran yang ditampung di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir”.
“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp 200 ribu, namun tersangka enggan untuk membayar. Selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi, namun hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” Ujar Kapolres Bintan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.