Amankan 119 Kg Sabu, Polres Bintan Berhasil Ungkap Pengedaran Sabu Jaringan Internasional dan Antar Provinsi

oleh

pers narkoba

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Bintan berhasil mengungkap pengedaran Narkotika jenis sabu seberat 119 kg jaringan Internasional dan antar provinsi. Kasus tersebut diungkap di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019) sekira pukul 11.00 wib oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres dan Wakapolres Bintan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Kasat Narkoba Polres Utama.

Sejumlah tiga tersangka berinisial JF (37), SY (38), dan ZH (36) dihadirkan pada kesempatan tersebut berikut barang bukti antara lain empat koper, satu set alat hisap bong, satu unit mesin cuci, dua jerigen warna kuning, satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Kijang LGX yang berhasil diamankan saat penangkapan pada tanggal 30 Agustus 2019.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengungkap bahwa sabu yang akan dikirim oleh para tersangka dimasukkan terlebih dahulu ke dalam jerigen seolah cairan recin (cairan pengkilat kayu).

“Nanti setibanya di indonesia, sabu dibawa menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi ke Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dengan tujuan distribusi Sumatera dan Jawa,” ungkapnya.

Adapun atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.