BINTAN, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang sindikat narkoba internasional di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Dua di tantaranya merupakan warga negara Malaysia, berinisial MH dan MKK.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020) menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MH, MKK dan LM berhasil ditangkap pada tanggal 4 Maret dan 5 maret 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, MH ditangkap di Pasarbaru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Sedangkan MKK dan rekannya LM berhasil ditangkap di Kota Batam, dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH.
Adapun terungkapnya jaringan narkotika internasional ini, setelah Polres Bintan menerima laporan dari masyarakat bahwa ada WN Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga akan melakukan transaksi.
“Saat digeledah ternyata benar, dari tas yang dibawa tersangka ditemukan 1 kg sabu. Dimana tas memang sudah dimodif untuk menyimpan barang terlarang tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa barang terlarang tersebut akan dipasarkan di Lombok oleh LM, yang sudah dua kali lolos. Dimana, LM menerima upah sebesar Rp 5 juta per 1 gramnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kg narkotika jenis sabu, uang sebanyak 720 ringgit, hendphone dan buku tabungan atasnama LM,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.