Aksi Pengerusakan Mobil Taksi Online, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Lainnya Masih Buron

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kini Polisi menetapkan 4 orang tersangka pengerusakan mobil taksi online di depan ruko BCS Mall Penuin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.

Atas kejadian tersebut, Polisi mengusut perkara hingga pada hari Sabtu (13/1/ 2018) telah dilakukan proses lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan oleh personil Sat Reskrim Polresta Barelang  berdasarkan LP -B /42 / I / 2018 / / Kepri / SPKT – Resta Barelang tanggal 11 Januari 2018. Masing masing pelaku terbukti memiliki peran dalam melakukan pengerusakan saat dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang.

tersangka-pengrusakan-taksi-online

4 tersangka masing-masing berinisial JE ditangkap 11 Januari 2018, kemudian PI ditangkap pada 12 Januari 2018, LS dan AAP ditangkap 13 Januari 2018.

“Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat 2 orang lagi yang belum ditangkap dan kini masih dalam pengejaran Polisi.” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki, Selasa  (16/1/2018).

Hengki menambahkan, kronologi Sebelumnya pada Rabu (10/1) lalu, Korban Hermanto seorang driver Go Car Taksi Online mendapat orderan dari calon penumpang yang meminta untuk di jemput di depan BCS Mall, namun korban meminta untuk pindah lokasi penjemputan dan calon penumpang pun setuju. Setelah menjemput penumpangnya di ruko yang terletak di depan BCS Mall, Ia memutar arah ke arah jalan keluar ruko, kemudian saat melwati ruko tersebut sudah ramai orang sekitar 20 orang mengepung mobil Korban dan menyuruh korban turun.

Karena ketakutan, Korban tidak mau turun. Namun dari sekumpulan orang tersebut langsung  memecahkan kaca spion dengan menggunakan batu, kemudian memecahkan lampu mobil, memecahkan kaca belakang mobil lalu menggores serta memukul bodi mobil hingga penyok, dan atas kejadian tersebut mobil korban mengalami kerusakan.

Hengki mengatakan, mobil Avanza hitam Veloz BP 1753 Jl kini dijadikan barang bukti dan para tersangka dijerat pasal 170 KUHP  dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang juga meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait transportasi berbasis aplikasi ini, agar kasus serupa tidak terulang.

No More Posts Available.

No more pages to load.