TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Masyarakat nelayan pesisir menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang, Rabu (17/05/2017).
Puluhan massa yang mulanya berkumpul dilapangan pamedan, menyampaikan orasinya di halaman kantor DKP Provinsi Kepri dengan damai. Massa yang merupakan gabungan mahasiswa dan para nelayan menolak permen KP tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, pukat Hela (TRWALS) dan pukat tarik (Siene nets) , dan permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan penangkapan di WWP Negara Republik Indonesia, karena mayoritas masyarakat Nelayan Kepri mengantungkan hidup mereka beserta keluarganya dari hasil tangkap ikan menggunakan alat tangkap catran (pukat udang) sebagaimana yang telah diatur dalam permen KP tersebut.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur kepri untuk membuat regulasi yang jelas, sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentang mengeluarkan surat perizinan API (Alat penangkapan Ikan), menetapkan zona wilayah penangkapan ikan, menyediakan kuota BBM subsidi bagi nelayan kecil dan tradisional di Kepri.
Kapolres Tanjungpinang Akbp Joko Bintoro, Sh, Sik mengerahkan personil untuk melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut, sehingga aksi ini dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.