Akibat Pungli, 3 Pegawai Disduk Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Dinas Kependudukan Kota Batam, Senin (17/10/2016).

88tmp_18422-stop-pungutan-liar-460x3211164127358

Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, anggota Ditreskrimum Polda Kepri menemukan adanya pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan Akte Kelahiran, Surat Kematian dan Surat Keterangan pindah kenegaraan (WNI) oleh 3 orang pewai Disduk Kota Batam.

3 pelaku berinisial Js selaku Kabid Catatan Sipil, Io Staf Catatan Sipil dan Nh Kasi Perpindahan Penduduk.

Dari pengakuan pelaku oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Dalam kepengurusan penerbitan surat terkait kependudukan, seperti surat akta lahir, surat pindah dan KTP tidak dilakukan sesuai prosedur dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus dengan memberikan sejumlah uang yang bervariasi untuk pungutan liar terhadap pelaku dan setelah menerima uang pungli baru akan diproses.

pungli-e-ktp-1

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran 43 lembar dan Surat kematian 6 lembar serta uang berjumlah Rp 5.284.000.

Kepada 3 pelaku akan dikenai hukuman berdasarkanpasal 368 KUHP dan Pasal 45 huruf B UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa setiap pejabat danpetugas pada Desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan Instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan peneribitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.a dengan ancaman pidana  6 tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.