Agung : Tak Semua Orang Gila Dapat Hak Pilih

oleh

1549776099586

Batamraya.com, Batam – Maraknya perihal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) alias gila yang mempunyai hak pilih pada pemilu 2019 masih menjadi pembahasan di masyarakat.

Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiono Agung mengatakan, bahwasanya Tuna Grahita itu dalam data nasional hingga KPU, merupakan gabungan dari disabilitas fisik, (misalnya: epilepsi) dan juga disabilitas mental (ODGJ), Sabtu (9/2/2019) sore.

Agung menambahkan, ODGJ juga yang boleh didata adalah yangg keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan seperti di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Panti Sosial, atau di rumah yang ada keluarganya.

“ODGJ yang didata untuk masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga ODGJ yang bukan sakit permanen,” pungkasnya.

Ia pun memberi contoh ODGJ di Batam hanya 3 orang yang didata, yaitu dari Yayasan Al Fateh, Nongsa, dan selain itu ada 20 orang dengan disabilitas fisik.

Adapun ODGJ yang berada di jalanan yang tidak memiliki keluarga, oleh UU nomor 7 tahun 2017 tidak perlu didata untuk masuk DPT.

“Di Batam atau Kepri kan tidak banyak DPT Tuna Grahitanya, gak seperti di Pekanbaru. Kalau di Pekanbaru karena ada RSJ, yangmana untuk penentuan layak masuk DPT itu juga langsung ditentukan oleh dokter jiwa, apakah dikategorikan ODGJ permanen atau tidak,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.