Batamraya.com – Karakter kebangsaan sejatinya sudah memiliki rujukan yang jelas, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD Negara RI 1945.
Pada tataran tertentu, berbagai masalah yang masih dihadapi dalam kehidupan demokrasi di RI saat ini, terutama yang berhubungan dengan proses pilkada, menunjukkan lemahnya karakter kebangsaan.
Berbagai masalah yang hadir, baik dalam proses pelaksanaan maupun output (produk) memang menunjukkan tantangan dalam menemukan calon-calon pemimpin dengan karakter berkebangsaan.
Akan tetapi, proses menuju demokrasi substantif sudah tentu tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan elite-elite politik. Lebih dari itu, dibutuhkan suatu pembangunan nilai-nilai atau karakter kebangsaan yang kukuh pada rakyat secara keseluruhan.
Sebab, dalam proses demokrasi, terutama dalam suksesi kepemimpinan, rakyat lah yang menentukan pasangan calon yang berhak mengemban amanat rakyat. Rakyat pula yang seharusnya mengawal proses penyelenggaraan pilkada. Kelak, rakyat pula yang akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh para pemimpin yang terpilih.
Terlepas dari itu, adanya ancaman perpecahan akibatĀ SARA sejatinya tak perlu dikhawatirkan jika karakter kebangsaan telah tertanam dengan baik di dalam diri setiap masyarakat dan elit yang berkontestasi.
Di sini lah kita perlu sering-sering merujuk kembali karakter Indonesia yang termaktup di dalam sila-sila Pancasila, agar setiap tindakan politik yang diambil tidak merusaka tatanan kebangsaan yang telah terbentuk sedari dulu.