93 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri Hari ini

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditreserse Narkoba Polda Kepri melakukan Ekspose pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu pagi ini Kamis (28/7/2016) pukul 10.00 Wib di Lobby Opsnal Res Narkoba Polda Kepri.

IMG-20160728-WA0021

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dir resnarkoba Polda Kepri Kombesp Pol Jamaludin, SIK di hadiri oleh Kejaksaan, Bea cukai, Pengadilan,  BNP,  LSM granat, BPOM, Dit pam, Penasehat hukum serta personil Res Narkoba Polda Kepri.

Ekspose pemusnahan barang bukti ini dari tersangka KSD Als KS  yang sebelumnya pada tanggal 22 Juni 2016 Ditresnarkoba menangkap tersangka KSD Als KS saat setelah dilakukan Rontgen terhadap tersangka KSD Als KS dengan di saksikan oleh petugas P2 Bea dan Cukai Batu Ampar di ruang tunggu ruang Radiologi Rs Awal Bross Kota Batam, saksi petugas Radiologi  menemukan 1 (satu) kapsul warna hitam berisikan sabu.

IMG-20160728-WA0025

Kemudian Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menerima penyerahan Tersangka dari Petugas Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar Kota Batam. Tersangka mengaku telah membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam di bawah meja diruang pemeriksaan P2 Kantor Bea dan Cukai, selanjutnya penyidik membawa tersangka untuk menunjukan barang butki tersebut dan selanjutnya disita dan tersangka diproses.

Kompol Ismail mewakili Kabidhumas Polda Kepri menerangkan, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yaitu 115 Gram dan yang dimusnahkan hanya 93 Gram, sedangka 22 Gram untuk keperluan penyelidikan.

IMG-20160728-WA0026

Sabu dimusnahkan oleh anggota Ditresnarkoba dengan cara mencampurkan bahan kimia dalam barang bukti sabu tersebut.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka mendapat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.