6 Kali Mencuri, Seorang Pemuda Ditangkap Anggota Polres Karimun

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polres Karimun berhasil menangkap pelaku Curat di Sei. Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 17.00 Wib.

IMG-20160612-WA0023

Pelaku berinisial RA (21) bekerja sebagai Nelayan, tertangkap karena kasus curat yang dilakukannya tanggal 6/6/2016 lalu.

Hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dalam bulan mei dan juni sebanyak 6 lokasi  lainnya yaitu Sei. Pasir dan Kampung Baru Meral.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 laptop,  12 tablet, 7 HP berbagai merek, 1 unit camera Digital warna Pink. dan 1 unit Mouse.

IMG-20160612-WA0022

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres karimun, Anggota Polres Karimun menerangkan, tersangka terjerat Pasal  363 ayat 1 ke 5 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.