5 Pelaku Hipnotis Dibekuk Anggota Polres Karimun

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Kepolisian Resor Karimun  berhasil menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dengan modus hipnotis dengan laporan B/166/IX/2016/KEPRI/SPK-RES KARIMUN, Jumat (9/9/2016).

Semula kejadiannya diketahui oleh anak korban, pada hari Rabu (8/9) sekitar jam 12.00 Wib korban bernama Ahiok (71) menceritakan pada anaknya bahwa Ahiok telah bertemu sekelompok orang sebanyak 5 orang di pasar Naga Mas kelurahan baran barat kecamatan Meral kabupaten Karimun. Kemudian mendapati uang dan emasnya hilang.

img-20160910-wa0008

Ahiok mengingat setelah berbincang-bincang, salah satu pelaku bertanya kepadanya, apakah ada uang atau emas dan secara tidak sadar korban memberikan barang-barang berupa uang tunai dan emas, kemudian pelaku memberikan  kantong plastik hitam yang berisikan air mineral dan roti kepada korban dengan mengatakan agar di buka setelah 3 hari.

Merasa ibunya telah terhipnotis, anaknya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan memberitahu ciri ciri ke 5 pelaku terdiri dari 2 WNI dan 2 WNA.

Selanjutnya pada keesokan hari (9/9) Anggota Polres Karimun berhasil menangkap ke 5 pelaku yang sesuai dengan ciri ciri di informasikan korban 2 perempuan dan 3 laki-laki. Pelaku berinisial FY (44), Aa (26), CY (50), BL (39) dan Ja (50).

img-20160910-wa0007 img-20160910-wa0009

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1.700.000, uang tunai 100 dolar Singapura dan uang tunai 20 Dolar Singapura serta 1 gelang emas dan 2 Kalung emas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Saat ini, ke 5 pelaku penipuan diamankan di Polres Karimun untuk di proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.