48 TKI Ilegal Asal Malaysia di BintanSegera Dipulangkan ke Daerah Masing-Masing

oleh

48 tki

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal asal Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Gentong, Bintan Utara segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Hari ini, para TKI sudah bergeser dari aula Kantor Camat Bintan Utara, ke RPTC Senggarang Kota Tanjungpinang guna dilakukan pendataan oleh BP3TKI, dalam proses pemulangan ke kampung halamannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Bintan Utara, Firman Setiawan yang menyebut bahwa 48 TKI dibawa ke RPTC Tanjungpinang guna didata ulang oleh BP3TKI untuk proses pemulangan, Sabtu (11/4/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan hingga saat ini, terkait kasus sindikat penyalur TKI illegal tersebut, masih dilakukan penyelidikan.

“Hari tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan, Polairud dan Polsek Bintan Utara, baru selesai mengambil keterangan dari 48 TKI illegal tersebut,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.