4 Kasus Diungkap Satreskrim Polres Karimun yang Cukup Resahkan Masyarakat

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers pengungkapan 1 Kasus Curas, 1 Kasus Curanmor dan 2 Kasus Pencurian yang meresahkan masyarakat di Kab. Karimun Prov. Kepri, Gelar Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH. Serta Kasi Humas IPDA Jordan Manurung. Senin (1/11/2021).

Dalam 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Dalam Konferensi persnya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menerangkan terjadinya perkara 3 Kecamatan (1 Kec. Karimun, 2 Kec. Meral dan 1 Kec. Tebing) diantaranya

1. Kasus curas (RA) terjadi Pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun. Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya Rt 001 Rw 004 Kel Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti diatas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kec. Meral dan langsung pulang kerumah.

2. Kasus pencurian FS) terjadi Pada hari Jumat  tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 Wib, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut.


3. Kasus pencurian (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wib di Kampung harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib, di Jalan Telaga Riau  Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Modus Operandi Tersangka Masuk Kerumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar  Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban  dalam Lemari Pakaian Dikamar.

4. Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kel. Pangke Kec. Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 Wib di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kel. Teluk Air Kec. karimun Kab. Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban

Untuk masing – masing tersangka kita sangkakan pasal

Curamor “Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pencurian  “Pasal 362 K.U.H.Pidana”, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sedangkan Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana “ Pencurian dengan kekerasan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.