BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri, hari ini Selasa (14/8/2018) menggelar press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti sabu tindak pidana narkotika di Lapangan Apel Polda Kepri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dir resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, M.Si kemudian hadir BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengecara dan LSM Granat.
Dir resnarkoba Polda Kepri K. Yani Sudarto , SIK, M.Si mengatakan, jumlah laporan kasus yang masuk ke SPKT Kepri tindak pidana narkotika yang masuk adalah 9 laporan sejak tanggal 15, 18, 22 dan 25 Juli 2018. Para tersangka diketahui ditangkap di Batam, Karimun, Bintan dan Tanjungpinang.
“Laporan polisi ada 9 dengan lokasi penangkapan yang berbeda yakni Batam, Karimun, Bintan dan Tanjungpinang.” Terang Dirresnarkoba Polda Kepri.
Saat ungkap kasus dihadapan para awak media selain barang bukti juga dihadirkan 15 tersangka berinisial IZ, AM, SU, MT, SW, RF, Z, SU, AF, AM, AG, MA, AS, AS dan IA.
“Dari tangan 15 tersangka ini, kami berhasil menjumlahkan sabu sebanyak 4600,69 Gram.” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari 9 laporan polisi tersebut sebanyak 4600,69 Gram Sabu. Kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 gram sabu.
Sementara untuk sisa sabu seberat 948 gram disisikan dengan rincian 534 gram dikirim ke labfor cabang Medan, sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 gram tidak dimusnakan berdasarkan penetapan dari kejaksaan negeri Bintan dan kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Dir narkoba Polda Kepri mengatakan, kini para tersangka harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.