3500 Ekor Benih Lobster Ditemukan dalam Koper Penumpang Tujuan Singapura

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Aiptu Denny Aryanto selaku Kapos Pelabuhan International Sekupang berhasil mengamankan  3500 ekor benih lobster yang ditemukan didalam Koper salah satu penumpang yang dicurigai pada saat melewati konter bagasi yang akan di bawa ke Negara Singapura, Senin (11/9/2017).

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kepri pada saat menggelar Konferensi Pers siang tadi bertempat di Pelabuhan International Sekupang yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Wadir Polair Polda Kepri, Kapolsek KKP Sekupang, Karantina Hewan Batam dan awak media.

Dijelaskan Kapolda Kepri bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Kapos Pelabuhan International Sekupang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Pelabuhan.

“Pada saat Aiptu Denny melakukan pengecekan di konter bagasi  yang akan dibawa ke Singapura, Aiptu Denny mencurigai salah satu  koper berwarna biru dongker,”Tutur Kapolda Kepri.

” Lalu pada saat Aiptu Denny membuka Koper tersebut  ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster,” Jelas Kapolda Kepri.

Ditambahkan Kapolda Kepri Bibit Lobster yang terdiri dari 2000 jenis mutiara perekor seharga Rp. 100.000,- dan 1500 jenis pasir perekor seharga Rp. 50.000,-  jadi total 3.500 bibit Lobster senilai Rp. 275.000.000,-

Kapolda Kepri menerangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.