3212,75 gram Sabu Hasil Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri Dimusnahkan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Direktorat reseserse narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba seberat 3.212,75 gram Sabu di depan ruang Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (9/1/2018).

Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Kepri, Granat, Perwakilan Bandara Hangnadim Batam, Pengacara, Pengadilan Negeri Batam dan BP POM Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.ik, M.Si mengatakan, barang bukti merupakan hasil tangkapan 3 tersangka yang dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam.

WhatsApp Image 2018-01-09 at 11.36.35

Pertama dengan dasar LP-B /55/XI/2017/SPKT- Kepri tanggal 22 November 2017, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka berinisial KSW (22) yang ditangkap di Pintu kedatangan pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam. Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 10 bungkus dengan total berat 1.396,29 gram Sabu di dalam Koper tersangka. Polisi kemudian mengambil 1229 gram sabu untuk dimusnahkan, sisanya untuk keperluan puslabfor cabang medan dan kepentingan persidangan di pengadilan.

Kemudian penangkapan dilakukan terhadap SG (26) yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, KSW. SG ditangkap di pintu kedatangan pemeriksaan x-ray Bandara Hang Nadim Batam, dan ditemukan 10 bungkus kristal dengan total 1.497,77 gram sabu. Polisi kemudian menyisihkan sebagian untuk pemusnahan seberat 1.353,75 gram sabu dan sisanya untuk keperluan puslabfor cabang medan dan kepentingan persidangan di pengadilan.

Selanjutnya berdasarkan LP-B /59/XI/2017/SPKT- Kepri tanggal 30 November 2017, tersangka berinisial NL yang ditangkap di pintu masuk keberangakatan Bandara Hang Nadim usai dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan 7 bungkus dengan berat total 719 gram sabu. Kini dari barang bukti tersebut, disisihkan 630 gram, sisanya untuk keperluan puslabfor cabang medan dan kepentingan persidangan di pengadilan.

WhatsApp Image 2018-01-09 at 11.36.38

Barang bukti sabu seberat 3.212,75 gram dimusnahkan seperti biasa dengan cara dicampurkan dengan bahan kimia oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri dan anggota Biddokkes Polda Kepri.

3 tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirresnarkoba Polda Kepri mengatakan, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika yakni hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.