3 Tersangka Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Polisi Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Polres Tanjungpinang melakukan ekspose pada tindak pidana kasus pencurian, Selasa (10/5/2016) jam 16.00 Wib. 

IMG-20160510-WA0028

Pada ekspose kali ini dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agus Joko,SIK didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Effendi.

Tindak pidana pencurian ini berdasarkan laporan polisi tanggal 17 April Lalu, sebelum melapor polisi, Korban melihat rumah dan pintu jendela teralis rumah dalam keadaan rusak dan kehilangan 8000 Dolar Singapura, 1000 Ringgit Malaysia dan passport. Setelah ditotal, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,-

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. Anggota berhasil menangkap MS (42) di jalan Pancur Tanjungpinang, tak lama itu Polisi berhasil menangkap WD (33) di Km 12 arah Kijang dan terakhir tersangka FN (32) di Kijang Bintan Timur.

IMG-20160510-WA0030

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Tanjungpinang. Dalam interogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian di wilayah Tanjungpinang dan 2 kali di Wilayah Kijang.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 Unit Tv, 1 buah Gunting Besi, 1 unit Mobil Avanza dengan Nomor Polisi BP 1086 WY  dan 1 buah Martil.

Berdasarkan keterangan Wakapolres Tanjungpinnag, Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun. Untuk selanjutnya polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.