3 Orang Residivis Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang

oleh

3 residivis1

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor Gunung Kijang menghadirkan barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus Tindak pidana Pencurian didepan Kantor Polsek Gunung Kijang, Rabu (22/7/2020).

Pengukapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan 1 orang tersangka berinisial NM (19), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17) dan S (16) didalam sel tahanan. Ketiga tersangka melakukan aksinya pada Minggu (21/7/2020) kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada Sabtu (18/7/2020).

Terhadap ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S sering berulang-ulang melakukan tindak kejahatan dan ketiga juga sebagai mantan Residivis dan mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Km.18 pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 orang tersangka di 2 tempat.

“Pertama disebuah Warung dan di Musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang,” tutur AKP Monang.

3 residivis

Lebih lanjut, kata AKP Monang, ketiga tersangka mengambil milik korban diwarung berupa uang tunai dilaci Rp. 100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, serta mengambil infaq Musholah berisi uang lebih kurang Rp. 1 juta.

Dengan adanya penggolaan TKP dan tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K melakukan penyelidikan dan mencari informasinya dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang.

Selain itu, kedua tersangka dibawa ke Polsek untuk dilakukan introgasi hingga kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kembali berhasil diamankan satu tersangka lagi berinisial NM dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka berinisial dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun,” imbuh Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.